Kendal, Jawa Tengah — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah dasar. Pelaku, yang diketahui merupakan residivis kambuhan, dibekuk setelah membobol ruang guru SD Negeri Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 06.00 WIB. Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah perangkat elektronik dan perlengkapan kantor yang disimpan di ruang guru.
“Pelaku masuk ke ruang guru dengan cara membongkar pintu saat sekolah dalam keadaan kosong. Ia memanjat dan mengambil barang-barang berharga,” ungkap AKBP Hendry.
Pelaku Residivis, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Tersangka berinisial AS alias Agus Sukriyak (33), warga Banten yang berdomisili di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kendal, diketahui sudah berulang kali terlibat kasus pencurian. Ia pernah dipenjara karena kasus curanmor tahun 2010 dan 2014, serta pencurian handphone tahun 2021.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV sekolah, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Speaker aktif
- Tape
- Handphone
- Peralatan lain yang digunakan saat beraksi
“Total kerugian pihak sekolah ditaksir mencapai Rp19,4 juta, bukan hanya secara materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman di lingkungan pendidikan,” tambah Kapolres.
Tinggalkan Balasan