Cilacap, Jawa Tengah – Jajaran Polsek Wanareja, Polresta Cilacap, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan lintas wilayah. Seorang residivis spesialis penadah barang curian berinisial AM (39) tak berkutik saat digerebek petugas di tempat persembunyiannya.
Warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini ditangkap pada Minggu (11/1/2026) setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Wanareja.
Jejak Kejahatan Lintas Provinsi
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim Polsek Wanareja menelusuri aliran barang bukti curian hingga ke luar provinsi.
“Tersangka kami amankan di wilayah Cikatomas, Tasikmalaya. Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dibeli tanpa dokumen resmi (bodong),” jelas Ipda Galih, Selasa (13/1/2026).
Ancaman Penjara Menanti
Berdasarkan catatan kepolisian, AM bukan pemain baru. Ia adalah residivis yang sudah berpengalaman dalam bisnis jual beli motor tanpa surat-surat sah. Kini, AM harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Wanareja.















Tinggalkan Balasan