Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polisi Buru Eksekutor Pencurian
Meski penadah telah tertangkap, Polresta Cilacap menegaskan kasus ini belum tuntas. Pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku utama (eksekutor) pencurian yang identitasnya sudah dikantongi.
Ipda Galih juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur harga murah kendaraan tanpa BPKB dan STNK.
“Jangan membeli kendaraan bodong. Selain berisiko hukum, itu sama saja menyuburkan aksi pencurian,” pungkasnya
(Red)















Tinggalkan Balasan