“Pengakuan tersangka menjadi pintu masuk bagi kami. Saat ini nama ‘Anjas’ sudah masuk dalam radar pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.
Saat ini, Supianto beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi: Tidak Ada Toleransi!
IPTU Sonni menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Ia memperingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polsek. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Kita sikat habis perusak generasi bangsa ini,” pungkasnya.
(Yuni)















Tinggalkan Balasan