Terungkap! Modus Licik Sindikat TKI Ilegal di Jateng, Raup Untung Miliaran dan Telantarkan 83 Korban di Eropa!

Abah Sofyan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyalur kerja luar negeri.

“Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar. Pastikan lembaga penyalur itu resmi dan terdaftar. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi manusia,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk perdagangan manusia dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating