Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 342 dan Pasal 424 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiganya terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, dalam kesempatan yang sama menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau keras agar masyarakat menjauhi segala jenis minuman keras demi keselamatan diri dan lingkungan.
“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan miras ilegal atau oplosan di sekitar tempat tinggal agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Dwi.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan