Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat malam (14/3/2025) dengan menyasar titik-titik rawan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Utara. Operasi yang dipimpin oleh Satuan Samapta Polrestabes Semarang ini berhasil menyita sejumlah besar miras oplosan dan ilegal yang beredar di masyarakat.
Kapolrestabes Semarang: Operasi Merespons Laporan Warga
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan konsumsi miras ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang khawatir dengan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan keamanan masyarakat,” ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.
Ratusan Botol Miras Oplosan dan Ilegal Disita
Meski jumlah pasti dan merek minuman keras yang disita masih dalam proses pendataan, laporan awal menunjukkan bahwa polisi menyita ratusan botol miras, termasuk:
✅ Miras oplosan produksi lokal dengan komposisi yang tidak jelas.
✅ Minuman keras bermerek palsu atau hasil penyelundupan.
Halaman: 1 2
Tinggalkan Balasan