Boyolali, Jawa Tengah – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Boyolali terus memperkuat upaya menjaga kondusivitas wilayah melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pesta demokrasi.
Pada Selasa, 24 September 2024, Satuan Narkoba Polres Boyolali menggelar operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga. Dalam operasi tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan, bukan hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku yang akan ditindak, tetapi juga jaringannya,” tegas AKBP Yoga.
Operasi berlangsung dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, dengan sasaran lokasi-lokasi rawan peredaran miras di Kecamatan Ampel. Petugas menyisir kios-kios tembakau, tempat hiburan malam, dan lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menjadi sumber gangguan kamtibmas.
Di sebuah kios tembakau di belakang Pasar Ampel, polisi menangkap seorang pria berinisial FNS (31) yang diduga menjual miras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 62 botol miras dari berbagai merek, termasuk Kawa-Kawa, Anggur Putih, ciu, dan whisky.
Operasi ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Mulyadi, warga Desa Ampel, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian. “Kami merasa lebih aman dengan adanya operasi ini, apalagi menjelang Pilkada. Peredaran miras sering menimbulkan keributan, dan itu sangat meresahkan,” ujarnya.
Ibu Tutik, pemilik kios di sekitar Pasar Ampel, juga menyambut baik operasi tersebut. “Anak-anak muda sering mabuk-mabukan di sini, terutama malam hari. Kami sangat mendukung agar lingkungan tetap aman dan tertib,” katanya.