Banyumas, Jawa Tengah – Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Beji RT 02/12, Kecamatan Kedungbanteng. Mereka berhasil mengamankan empat pelaku: ASF (27 tahun), KRD (28 tahun), IBR (28 tahun), dan MAR (39 tahun).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Saksi, Siti Amiroh, yang sedang istirahat di rumahnya di Desa Beji RT 02 RW 12, Kecamatan Kedungbanteng, terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman depan rumahnya. Dia melihat tiga orang laki-laki tidak dikenal sedang membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya melalui jendela. Saksi mengira mereka adalah anaknya.
“Sesaat setelah mendengar mesin motor anaknya dinyalakan dan dibawa kabur, saksi membangunkan anaknya dan pelapor Tarkam Nurhidayat yang masih tertidur. Mereka bersama-sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak berhasil mengejar. Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda CRF senilai kurang lebih Rp. 25.000.000,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diamankan pada hari Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim Resmob Polresta Banyumas saat melakukan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan. Mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.