Brebes, Jawa Tengah – Membayar Pajak adalah kewajiban seorang warga negara yang harus dipatuhi sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Namun sayangnya proses pembayaran pajak kadang terkendala dengan birokrasi. Hal tersebut dialami seorang warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK di Samsat Kabupaten Brebes. Kamis (17/10/2024).
Warga tersebut akhirnya melaporkan kejadian yng dialami lewat laman LaporGub dengan nomor aduan LGWP60500860. Dalam aduannya warga menulis, “Motor Plat G, Keadaan motor dan BPKB di Jakarta, namun pada saat akan bayar pajak di Samsat Kab. Brebes terganjal alamat yang tertera di STNK dengan alamat yang ada di KTP berbeda, padahal cuma pindah alamat yang masih satu Kecamatan di Brebes. Menurut pegawai loketnya tidak bisa. Apakah begitu rumitnya masyarakat mau membayar pajak? Padahal kita mau bayar pajak untuk negara. Tolong prosedurnya jangan di buat rumit. Bapenda Prov. Jateng,” tulis warga.