Screenshot laporan warga tersebut juga sudah dikirimkan oleh tim redaksi Investigasi Indonesia ke Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan melalui pesan whatsapp agar bisa diteruskan ke pelaksana di lapangan dan segera ditindak lanjuti laporan warga tersebut.
Hingga berita ini naik tayang, aduan warga tersebut sudah berstatus selesai dan mendapat respon dari Badan Pengelola Badan Pendapatan Daerah tertanggal 17 Oktober 2024 pukul 15:45 WIB.
Isi jawaban dari pihak Bapenda, “Selamat siang kak, sesuai dengan Perpol No. 7 Th. 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor data antara KTP dengan STNK harus sama sesuai dengan aturan sistem regident yg berlaku.. Demikian dan terimakasih..”
(Red)