Lagi-Lagi Urusan Pajak Kendaraan Dikeluhkan Warga Jateng

Investigasi Indonesia

Kendal, Jawa Tengah – Keluhan masalah pajak kendaraan kembali mencuat di laman LaporGub. Kali ini terkait beberapa poin, salah satunya terkait sistem yang dianggap masih manual mejadi kendala. Senin (25/11/2024).

Dalam keluhannya, warga yang melapor dari wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tersebut mempertanyakan dan meminta konfirmasi soal pajak Mobil tahun 2015 sampai 2024.

Selain itu warga juga mengeluhkan soal pindah alamat harus kena denda, padahal menurutnya saat ini KTP sudah elektronik dan tidak perlu lagi kena denda.

Berikut isi laporan bernomor LGIG93590458 tertanggal 25 November 2024:
Salamsari, Boja Kendal
1. Soal pajak Mobil tahun 2015 sampai 2024 pajak masih utuh padahal nilai harga mobilnya sudah sampai 40% lebih. Mohon konfirmasi
2. Pajak motor n mobil kok masih manual kenapa belum dionlinekan ?
Sisi lain hanya pindah alamat saja kena denda alamat ktp tidak sama …sisi lain KTP sudah elektronik …mestinya tidak harus didenda. SUDAH SADAR BAYAR PAJAK itu bagus.
Mohon konfir,”

Penjelasan dari UPPD Kabupaten Kendal

Sementara Kasi PKB (Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor) UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, SE ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp oleh tim redaksi mengatakan ada pertanyaan yang belum jelas dari pelapor.

“Saya sebetulnya bingung atas pertanyaan poin pertama, sementara untuk poin kedua, perlu ditegaskan bahwa Samsat Kabupaten Kendal sudah online, lalu untuk denda tidak ada jika berkaitan dengan KTP, kecuali denda keterlambatan pembayaran,” ungkap Kasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *