Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Desa Srigunung oleh Satgas dan Pemkab Muba

Abah Sofyan

Aktivitas pengeboran dan pengilangan ilegal di wilayah ini telah menelan korban jiwa sebanyak lima orang pada periode Juni-Juli 2024.

Selain itu, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp 4,8 triliun akibat kegiatan ilegal ini.

Langkah penutupan sumur-sumur minyak ilegal ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara dan mencegah terjadinya kembali korban jiwa di masa mendatang.

Pemerintah setempat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pengeboran dan pengilangan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Bacaan Lainnya

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating