Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, meminta semua pihak untuk menahan diri dan memberikan waktu bagi KPU menyelesaikan proses rekapitulasi suara secara resmi.
“Seluruh pihak diminta untuk bersabar dan menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Batu Bara,” ujar Erwin melalui sambungan telepon, Kamis (28/11/2024).
Proses Penghitungan Suara Berjenjang
Erwin menjelaskan bahwa proses pemilihan dan penghitungan suara dilakukan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia mengingatkan bahwa dalam setiap kontestasi politik pasti ada pihak yang menang dan kalah.
“Apapun hasilnya, kita harus menerima dengan lapang dada sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi,” ungkapnya.
Erwin memaparkan tahapan penghitungan suara. Setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara akan dibawa ke tingkat kecamatan.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Nantinya, suara dari masing-masing TPS akan dihitung dan disahkan,” jelas Erwin.
Setelah proses di tingkat kecamatan selesai, penghitungan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten. Prosedur ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Harapan untuk Masyarakat
Ketua KPU Batu Bara juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama menunggu hasil resmi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim kemenangan yang belum dikonfirmasi secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses yang dilakukan KPU dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Dengan berpegang pada hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, diharapkan masyarakat dapat menerima hasil Pilkada dengan kepala dingin, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan damai dan tertib.
(Eda)