Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung melarikan diri. Namun, mereka berhasil ditangkap di kediaman mereka di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, saat hendak kabur.
“Pelaku dan korban saling mengenal dan merupakan rekan kerja. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sering diadukan oleh korban kepada atasan di tempat kerja,” tambah AKP Kuswadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(M Aqil Bahri SH)