Joko, staf direksi, juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan proyek telah sesuai prosedur.
“Mulai dari pelelangan, izin penyedia, hingga inspektorat, semuanya sudah kami lengkapi,” katanya.
Pengawasan dan Masalah Keterlambatan
Saat dikonfirmasi, Ihwan, konsultan pengawas dari CV Bina Cipta Desain, menyebutkan bahwa semua standar material dan campuran semen telah diawasi sesuai spesifikasi. Namun, terkait teknik pencampuran semen yang tidak ditakar, Ihwan berdalih bahwa pekerja sudah terbiasa dan mengandalkan pengalaman mereka.
Terkait keterlambatan pembangunan, Ihwan mengakui bahwa proyek sempat terlambat dari jadwal. Namun, pihak kontraktor dan rumah sakit memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan pekerjaan karena sifatnya yang kompleks dan sedang memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing).
Aturan Terkait Transparansi dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah
Proyek ini menggunakan dana APBD, sehingga harus mematuhi peraturan yang berlaku, di antaranya:
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 6 menyebutkan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020: Mengatur tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mencakup kewajiban pemasangan papan proyek untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Menekankan bahwa setiap proyek pemerintah wajib terbuka untuk pengawasan publik.
Harapan Publik dan Langkah Lanjutan
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boyolali, dapat memperketat pengawasan proyek ini. Transparansi informasi dan kualitas pengerjaan harus menjadi prioritas agar proyek yang dibiayai APBD dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU dan PUPR Kabupaten Boyolali belum memberikan tanggapan terkait proyek ini.
(Tim/Red)