“Pemeriksaan postmortem meliputi sidik jari, golongan darah, DNA, serta konstruksi gigi. Foto diri korban serta pakaian atau barang yang melekat pada tubuh korban saat ditemukan juga diperiksa,” jelas Ade.
Data antemortem dan postmortem kemudian dicocokkan dalam proses rekonsiliasi untuk memastikan keakuratan identitas korban. Ade menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk menjamin validitas identitas jenazah sebelum diserahkan kepada keluarga.
“Setelah identitas jenazah terkonfirmasi, kami menyiapkan peti mati dan ambulans untuk mengantarkan jenazah ke rumah duka,” katanya.
Selain itu, Ade menegaskan bahwa penyelidikan peristiwa ini dilakukan dengan pendekatan Ilmiah atau *Scientific Crime Investigation* guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
(Arief)