Bintang juga menegaskan bahwa Kementerian PPPA akan terus bermitra dengan Kepolisian RI untuk bersama-sama memperkuat pelindungan perempuan dan anak di Indonesia. Ia berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kehidupan yang bermartabat dan bebas dari kekerasan. Kita semua memiliki peran penting untuk mewujudkan itu,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/2024 tertanggal 20 September 2024, telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang di Bareskrim Polri. Selain itu, Kapolri juga menunjuk delapan perwira menengah Polri sebagai Direktur Tindak Pidana Siber di sejumlah Polda, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan PERKAP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan PERKAP Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
(Arief)
Tinggalkan Balasan