Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (7/11) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku SW beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di ruko tersebut,” ujar AKBP Doni.
SW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Kasus ini menjadi pengingat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat beristirahat.
(Hatose)