Pekalongan, Jawa Tengah – Ratusan buruh PT Panamtex, pabrik sarung di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi protes pada Selasa (24/9) siang. Mereka menentang keputusan pengadilan niaga Semarang yang mempailitkan perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi ini melibatkan seluruh karyawan, baik staf lama maupun baru, termasuk pegawai kantor.
Tabi’in, Ketua PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan ungkapan keprihatinan terhadap putusan pailit yang dijatuhkan pada 12 September 2024. Ia menegaskan, kepailitan ini dapat berdampak luas, terutama mengancam hilangnya pekerjaan bagi 500 karyawan.
“Kami menolak pailit dan menolak PHK massal,” tegas Tabi’in. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait maraknya PHK di perusahaan lain, seperti Pismatex, Indratex, Kesmatex, dan Dupantex, yang telah berdampak negatif pada kondisi pekerja.
“Teman-teman kami di sana bercerita betapa sulitnya mencari pekerjaan baru setelah di-PHK. Gaji mereka pun anjlok dari UMK menjadi setengahnya, dari sekitar Rp78 ribu per hari, kini hanya Rp25 ribu,” jelasnya.
Kondisi ini, menurutnya, memperburuk kesejahteraan rumah tangga para pekerja. Tabi’in mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini dan mempertimbangkan dampak luas dari keputusan pengadilan niaga. Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk mencari jalan damai guna membatalkan keputusan pailit.