“Standar keselamatan kapal harus diutamakan,” tegasnya menutup keterangan.
Edukasi Hukum: Standar Keselamatan Transportasi Air
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap nakhoda atau pengelola kapal angkutan laut wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk penyediaan alat keselamatan yang memadai bagi seluruh penumpang. Pelanggaran terhadap batasan kapasitas muatan yang membahayakan nyawa dapat dikenai sanksi pidana. Di sisi lain, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri berwenang melakukan tindakan preventif dalam menjaga ketertiban umum pada kegiatan kemasyarakatan guna menjamin hak keamanan warga negara.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan berita ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian kearifan lokal yang tertib dan aman. Informasi disusun berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Jepara tanpa mengubah substansi pernyataan narasumber. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi instruksi petugas di lapangan demi kelancaran tradisi Pesta Lomban 2026. Segala bentuk potensi gangguan keamanan diharapkan segera dilaporkan kepada pos pengamanan terdekat.
(Red)













Tinggalkan Balasan