Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka terkait dua kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Jatisari dan Wonolopo, Mijen, Kota Semarang. Tersangka, M.
Alfarel Lazuardi (22), warga Banjarsari, Ngaliyan, yang bekerja sebagai tukang cuci mobil, ditangkap pada Selasa (1/10/2024).
Kapolrestabes Semarang, AKBP Irwan Anwar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Senin (7/10/2024).
Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah pihak berwenang menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan aksi kejahatannya di dua lokasi yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 September 2024, di Perumahan Perum Jatisari, Jatisari, Mijen, dengan korban seorang siswi SMP berusia 13 tahun, HY, yang tengah dalam perjalanan pulang ke rumah.