Sementara itu, peristiwa kedua berlangsung pada Senin sore, 30 September 2024, di kawasan Wonolopo, dengan korban lain yang juga siswi SMP berusia 14 tahun, CE.
Dalam pengakuannya, Alfarel mengakui bahwa dia memanfaatkan taktik manipulatif untuk mendekati korbannya.
“Saya akan memantau situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melancarkan aksi saya,” ujarnya di hadapan media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(M. Efendi)