Pembangunan Gedung RSUD Waras Wiris Boyolali Diduga Tidak Transparan dan Abaikan Keselamatan Kerja

Pembangunan Gedung RSUD Waras-Wiris Kabupaten Boyolali. (Foto:TIM)

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras Wiris yang berlokasi di Jl. Raya Karanggede – Gemolong No. Km. 13, Randusari, Sukian, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Proyek ini diduga tidak transparan dan mengabaikan keselamatan kerja.

Dalam pantauan lapangan pada Kamis (5/12/2024), proyek yang hampir selesai tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek atau lebih dikenal dengan istilah proyek siluman. Proyek yang dikerjakan oleh CV Putat Alam itu juga dianggap tidak profesional karena para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Minimnya Transparansi dan Keselamatan Kerja

Saat dikonfirmasi terkait anggaran dan penggunaan APD, Hasim selaku pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui secara pasti besar anggaran proyek.

Bacaan Lainnya

Saya tidak tahu mas, besarnya berapa. Saya hanya mengawasi pekerja di sini. Kalau APD ada, awalnya dipakai, tapi sekarang tinggal pasang keramik dan finishing, jadi tidak dipakai karena katanya sudah tidak bahaya,” ujar Hasim.

Ketika ditanya tentang papan informasi proyek, Hasim berdalih bahwa papan tersebut telah dipasang sebelumnya.

Kemarin sudah dipasang, tapi entah di mana sekarang, tambahnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala RSUD Waras Wiris belum membuahkan hasil. Menurut Yohanna, staf tata usaha rumah sakit, kepala RSUD sedang berada di luar untuk kegiatan lain.

Pelanggaran Prinsip Transparansi

Ketidakjelasan terkait proyek ini, seperti sumber anggaran dan rincian pekerjaan, memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan media. Sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah, RSUD Waras Wiris seharusnya mematuhi prinsip transparansi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *