Pembangunan Gedung RSUD Waras Wiris Boyolali Diduga Tidak Transparan dan Abaikan Keselamatan Kerja

Pembangunan Gedung RSUD Waras-Wiris Kabupaten Boyolali. (Foto:TIM)

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan durasi pekerjaan.

Masyarakat Curiga Potensi Korupsi

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

Proyek ini terkesan tidak beres. Kalau tidak transparan, bisa saja ada indikasi korupsi. Masa iya proyek dari uang negara tidak ada keterbukaan. Ada apa ini? ujarnya.

Ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan proyek. Sebagai proyek yang dibiayai dengan uang rakyat, transparansi adalah kewajiban untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan RSUD Waras Wiris Boyolali menuai kritik karena diduga melanggar prinsip keterbukaan dan mengabaikan keselamatan kerja. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah perbaikan agar proyek ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *