Semarang, Jawa Tengah – Muhammad Adhi Nugroho (28), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RA (28) asal Grobogan, terancam hukuman mati.
Aksi sadis ini terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Peterongan, Kota Semarang, pada Jumat (18/10/2024) dini hari.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, tindakan Adhi tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Pembunuhan ini jelas masuk kategori berencana, karena pelaku sudah menyiapkan aksinya,” ujar Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Adhi, warga Bendungan Semarang Selatan, mengaku membunuh kekasihnya karena cemburu.
Korban disebut sering pergi dengan teman laki-laki, dan Adhi merasa semakin curiga setelah tidak bisa melihat status di media sosial korban.
Ia bahkan menggunakan akun palsu untuk memantau aktivitas RA.
“Iya, saya cemburu.
Saya pernah tanya ke dia, tapi jawabannya, ‘Jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi dengan teman cowok dan cewek,’” ungkap Adhi.
Kejadian tragis ini bermula pada Kamis (17/10/2024) malam, saat Adhi membuntuti korban yang diantar pulang kerja oleh teman laki-lakinya.
Ia sempat kehilangan jejak, namun langsung menuju kos korban untuk memantau.
Sesampainya di sana, Adhi melihat korban diantar oleh pria tersebut.