Jakarta – Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti jenis Pertalite, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024, resmi dibatalkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mereka masih melakukan pendalaman mekanisme penyaluran subsidi agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di masa mendatang.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencari mekanisme yang tepat agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Tujuan pemerintah adalah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya.
Saat ini sedang dicari mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Agus di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Proses pendalaman ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketika kebijakan penyaluran subsidi BBM diterapkan, distribusi di lapangan berjalan rapi, tertib, dan tepat sasaran.
Agus menambahkan bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi akan segera diterapkan apabila mekanisme yang tepat sudah disepakati oleh semua pihak.
“Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, bisa segera diterapkan.
Jadi intinya menunggu kesiapan final,” jelasnya.