Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengindikasikan bahwa pengetatan penyaluran BBM subsidi yang direncanakan mulai 1 Oktober 2024 belum siap.
“Feeling saya belum siap,” kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah masih membahas aturan tersebut agar lebih adil dan memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran.
“Kami masih membahas agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan.
Artinya, subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah penerima,” tambah Bahlil.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya menargetkan penyelesaian aturan baru terkait BBM subsidi pada 1 September 2024, namun proses finalisasi mengalami kemunduran.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan untuk memastikan subsidi tersebut hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan pembatalan penerapan pada 1 Oktober 2024, pemerintah masih berupaya merumuskan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran sebelum aturan baru terkait penyaluran BBM subsidi diterapkan.
(M. Efendi)