“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, seperti gubernur, bupati, wali kota, Pangdam, Kapolda, dan Kajati, yang telah mendukung program koperasi desa ini,” ujar Zulkifli. Setelah koperasi terbentuk, ia menjelaskan, notaris akan mengurus legalitasnya, dan koperasi dapat segera didaftarkan ke Kemenkumham serta mengakses dana melalui Himbara.
(Red)
Tinggalkan Balasan