Namun, dia tiba-tiba masuk ke ruang IGD dan mencoba menemui dokter yang sedang berjaga.
Karena pintu ruangan dokter terkunci, Andrie kembali ke lobi sambil mengucapkan dokter pelit dan kemudian merusak pintu dengan celurit yang dibawanya. “Kita dalami, celurit dibeli di pasar dengan alasan untuk ngarit.
Biasanya dia sering berobat di RSJ di Pedurungan dan ambil obat di Pantiwilasa, tapi karena tutup dia kemudian maksa,” jelas Iptu Andy.
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 44 yang menyatakan bahwa seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat dikenakan pidana, pelaku tidak diproses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Andrie diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, pihak rumah sakit diharapkan meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap pasien dengan kondisi mental tertentu untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
(M. Efendi)