Investigasi Indonesia
Purworejo, Jawa Tengah – Masyarakat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadukan adanya penambangan pasir besi ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag. Aduan ini disampaikan melalui Laman LaporGub dengan nomor aduan LGWA48729624 pada 14 Maret 2025.
Dalam aduan tersebut, warga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera bertindak karena aktivitas tambang pasir besi yang diduga ilegal ini berpotensi merusak lingkungan jika terus dibiarkan.
Tambang Ilegal Ancam Lingkungan dan Rakyat!
Penambangan pasir besi tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga longsor, yang berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas tambang ilegal sering kali melibatkan praktik eksploitasi tenaga kerja dan merugikan pendapatan daerah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.