Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tambang Ilegal
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu:
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
– Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.”
Jika terbukti ada unsur korupsi atau keterlibatan pejabat, maka dapat dikenakan Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Masyarakat Desak Pemerintah dan Aparat Segera Bertindak!
Masyarakat Purworejo berharap aduan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat kepolisian. Jangan sampai penambangan ilegal ini semakin merusak alam dan merugikan rakyat!
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan mengangkat isu ini ke tingkat nasional!