Bekasi, Jawa Barat – Seorang wanita berusia 24 tahun, berinisial MJ, telah ditangkap oleh Polsek Tambun di Kabupaten Bekasi atas dugaan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan segera bertindak untuk menangkap MJ di apartemennya bersama dengan barang bukti yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Iptu Agum dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/7/2024).
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi sebuah iPhone 13 berwarna merah muda, KTP, dua kartu ATM, kunci kamar apartemen, serta akun Instagram yang digunakan oleh pelaku.
“Instruksi dari Kapolri dan Presiden Joko Widodo saat ini adalah untuk memberantas segala bentuk judi online,” tambah Iptu Agum.