Penangkapan Wanita 24 Tahun di Bekasi karena Promosi Situs Judi Online

Penyelidikan awal mengungkap bahwa MJ telah mempromosikan judi online sejak tahun 2023.

“MJ telah mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut sejak tahun lalu,” jelas Agum.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap MJ untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya.

MJ dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” tutup Agum.

M. Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *