Beda Kerja Fisik dan Berpikir Strategis

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Secara hukum, “hasil berpikir” memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, negara melindungi ide yang telah diwujudkan dalam bentuk karya nyata.

Penting bagi jurnalis maupun profesional untuk memahami bahwa dalam kontrak kerja, hasil berpikir (ide/strategi) sering kali menjadi milik perusahaan jika dilakukan dalam hubungan kerja (Pasal 34 UU Hak Cipta). Namun, nilai ekonomi dari “berpikir” jauh lebih tinggi dan lebih lama dilindungi hukum dibandingkan dengan “tenaga kerja” manual yang hanya dilindungi selama masa kontrak kerja berlangsung sesuai UU Cipta Kerja.

Catatan Redaksi: Artikel ini bertujuan memberikan wawasan kepada pembaca mengenai pentingnya menyeimbangkan antara aksi nyata dan perencanaan matang. Redaksi memandang bahwa kemajuan teknologi AI saat ini akan mengambil alih banyak fungsi “bekerja”, sehingga kemampuan manusia dalam “berpikir” akan menjadi komoditas paling mahal di masa depan. Mari mulai meluangkan waktu untuk berpikir sebelum bekerja.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating