Temuan Media: Kontras Kewajiban SPP dengan Anggaran Miliaran
Dari hasil pengembangan informasi terkait aduan kewajiban SPP tersebut, awak media menemukan data kucuran dana negara yang dikelola sekolah dalam jumlah besar. Tercatat, SMA Sultan Agung 1 Kota Semarang menerima Dana BOS lebih dari Rp2,9 Miliar dalam periode 2024-2025.
Bendahara Sekolah, Fitri, merinci bahwa anggaran lebih dari Rp1,2 Miliar dialokasikan untuk pemeliharaan Sarana Prasarana (Sarpras). Dana tersebut digunakan untuk berbagai perbaikan rutin seperti pembelian kran air, jet shower, lampu, pengecatan tembok, hingga peningkatan teknologi berupa pemasangan SSD komputer laboratorium guna mendukung kecepatan ANBK.
“Penyusunan RKAS kami lakukan di bawah bimbingan Cabang Dinas (Cabdin) dan melalui proses monitoring evaluasi (Monev) setiap tahun,” ungkap Fitri.
Meski demikian, tingginya angka belanja fisik ini memicu diskusi mengenai skala prioritas sekolah di tengah kendala ijazah yang dialami siswa miskin.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara regulasi, tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya merupakan pelanggaran serius. Penyerahan ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, sesuai dengan:
Pasal 9 ayat (2) Persekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022: Melarang satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.
Permendikbud No. 58 Tahun 2024: Menegaskan ijazah sebagai hak milik sah siswa.
Juknis BOSP (Permendikbudristek No. 2/2024): Sekolah penerima dana BOS dilarang menahan ijazah karena alasan ekonomi. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian dana bantuan pemerintah.
Pasal 372 KUHP: Jika unsur melawan hukum terpenuhi, penahanan dokumen milik orang lain dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan.
(TIM/Red)

















Tinggalkan Balasan