Edukasi Hukum: Perlindungan Karya Cipta Jurnalistik
Secara hukum, jurnalisme dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jurnalis juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 10 KEJ secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak melakukan plagiat, termasuk dalam mempublikasikan rilis instansi tanpa pengolahan redaksional yang memadai. Praktik plagiarisme atau copy-paste berita antar media tanpa izin juga dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana setiap karya intelektual berupa tulisan jurnalistik memiliki perlindungan hukum atas hak moral dan ekonomi penciptanya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai bentuk literasi bagi pembaca dan para pegiat pers nasional mengenai standar profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Redaksi Investigasi Indonesia di bawah naungan PT Suara Siber Indonesia terus berkomitmen mendorong terciptanya karya jurnalistik yang tajam, orisinal, dan berbasis investigasi fakta.
(Red)
















Tinggalkan Balasan