Aturan Saat Siswa Pindah Jenjang Pendidikan
Masalah utama yang sering dikeluhkan masyarakat adalah dana PIP yang berhenti mengalir saat siswa naik jenjang (misalnya dari SD ke SMP). Hal ini terjadi karena adanya transisi administrasi. Berikut aturannya:
Pembaruan Status di Sekolah Baru: Siswa wajib melaporkan status penerima PIP di sekolah asal kepada operator sekolah yang baru. Sekolah baru harus menarik data siswa dan kembali mengusulkan status “Layak PIP”.
Aktivasi Rekening SimPel: Siswa yang baru masuk jenjang pendidikan baru (Kelas 1, Kelas 7, atau Kelas 10) wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK) setelah namanya masuk dalam SK Nominasi terbaru. Tanpa aktivasi rekening di jenjang yang baru, dana tidak akan pernah cair.
Dasar Hukum dan Aturan Penggunaan
Penyaluran dana PIP dilaksanakan berdasarkan regulasi ketat guna memastikan asas tepat sasaran.
Landasan hukum yang berlaku saat ini adalah:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin hak setiap peserta didik mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi yang orang tuanya tidak mampu.
Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menjadi acuan operasional utama saat ini.
Persesjen Kemendikbudristek (Peraturan Sekretaris Jenderal): Yang diterbitkan secara berkala untuk mengatur juknis pelaksanaan anggaran PIP setiap tahunnya.
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan ini tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Penggunaan dana harus diutamakan untuk kebutuhan personal pendidikan seperti seragam, alat tulis, sepatu, transportasi, hingga biaya praktik tambahan. Penyelewengan terhadap dana ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar.
(Red)








Tinggalkan Balasan