UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Akses terhadap HP berarti akses terhadap data pribadi. Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Memaksa membuka sandi/pola HP untuk mengakses informasi elektronik di dalamnya dapat dikategorikan sebagai “Akses Tanpa Hak” sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU ITE. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 hingga 8 tahun.
Maladministrasi & Penyalahgunaan Wewenang
Sekolah melampaui kewenangannya (ultra vires). Tugas sekolah adalah edukasi, bukan penggeledahan (yustisi). Tindakan ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dapat berujung pada sanksi pemecatan atau penurunan pangkat bagi pejabat sekolah terkait.
CATATAN REDAKSI
Laporan Warga dan Aspirasi Publik:
Artikel ini disusun berdasarkan laporan aduan masyarakat yang telah terregistrasi secara resmi di kanal Laporgub Jawa Tengah dengan nomor aduan LGWP28551524. Redaksi mempublikasikan informasi ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi terkait kebijakan di instansi pendidikan negeri yang dibiayai oleh pajak masyarakat.
Komitmen Transparansi:
Narasi yang disampaikan dalam laporan ini merujuk sepenuhnya pada dokumen surat pemberitahuan resmi dari SMA Negeri 08 Semarang Nomor: 400.3.8/189/II/2026 yang menjadi basis argumentasi keberatan warga.
Hak Jawab dan Klarifikasi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Manajemen SMA Negeri 08 Semarang atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan:
1. Hak Jawab: Tanggapan resmi atas poin-poin penolakan kebijakan screening HP.
2. Hak Koreksi: Perbaikan atas data atau informasi yang dianggap tidak tepat dalam laporan aduan tersebut.
Pihak sekolah atau instansi terkait dapat mengirimkan tanggapan resmi melalui alamat email redaksi [redaksi1@investigasiindonesia.co.id] atau menghubungi nomor layanan pengaduan redaksi kami. Tanggapan akan dipublikasikan secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi informasi
(TIM/Red)










Tinggalkan Balasan