Edukasi Hukum: Hak Pendidikan Agama dalam Konstitusi
Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah merupakan perwujudan dari amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Kegiatan pesantren kilat atau kegiatan Ramadhan di sekolah adalah bagian legal dari muatan kurikulum karakter untuk membangun integritas moral bangsa.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis program kerja dan laporan kegiatan Ramadhan SD Negeri Banyumanik 01 Semarang periode 1447 H. Redaksi mendukung penuh publikasi kegiatan positif institusi pendidikan sebagai sarana literasi masyarakat.
(PMJ/Red)
















Tinggalkan Balasan