Kota Semarang, Jawa Tengah – Menanggapi gelombang penolakan dari masyarakat, manajemen SMA Negeri 08 Semarang secara resmi menyatakan pembatalan rencana pengawasan terpadu atau screening perangkat elektronik milik siswa. Keputusan ini diambil menyusul aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LaporGub Jateng bernomor LGWP28551524 terkait keberatan atas rencana pemeriksaan konten pribadi tersebut.
Dalam surat klarifikasi nomor 400.3.8/196/III/2026 tertanggal 02 Maret 2026, Kepala SMAN 08 Semarang, Ajib Setyo, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa inisiasi awal program tersebut bertujuan untuk melindungi siswa dari dampak buruk judi online, pinjaman online, dan pornografi. Namun, merespons penolakan yang disampaikan pada 01 Maret 2026, pihak sekolah memutuskan untuk menghentikan rencana tersebut demi menjaga kondusivitas pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah memutuskan beberapa poin krusial:
- Penghentian Kegiatan: Tidak melanjutkan kegiatan screening perangkat elektronik siswa.
- Delegasi Pengawasan: Menyerahkan sepenuhnya pemantauan aktivitas digital siswa terkait konten negatif kepada orang tua atau wali murid masing-masing.
- Fungsi Pendampingan: Sekolah tetap bersedia membantu dalam sisi pembinaan dan pendampingan jika di kemudian hari ditemukan permasalahan hukum atau norma terkait konten digital sesuai batas tanggung jawab instansi pendidikan.
Status Aduan Laman Laporgub
Berdasarkan data laporan di laman Laporgub, proses penanganan aduan masyarakat ini telah dinyatakan selesai dengan rincian progres sebagai berikut:















Tinggalkan Balasan