Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, ditangkap di Surabaya, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Ronald Tannur.
Terdakwa Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim (ED, HH, dan M), namun penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap yang diterima dari pengacara LR.
Saat penggeledahan, Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
Di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
– Uang tunai Rp1.190.000.000
– USD 451.700
– SGD 717.043
– Sejumlah catatan transaksi
Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2.126.000.000
– Dokumen bukti penukaran valuta asing
– Catatan pemberian uang kepada pihak terkait
– Barang bukti elektronik berupa handphone
Di apartemen hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp97.500.000
– SGD 32.000
– Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
– Barang bukti elektronik