Di rumah hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– USD 6.000
– SGD 300
– Barang bukti elektronik
Di apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000
– USD 2.200
– SGD 9.100
– Yen 100.000
– Barang bukti elektronik
Di apartemen hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp21.400.000
– USD 2.000
– SGD 32.000
– Barang bukti elektronik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Rabu, 23 Oktober 2024, ketiga hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup terkait suap dan/atau gratifikasi.
Penahanan Para Tersangka:
– Para penerima suap (ED, HH, dan M) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, jo. Pasal 12B, jo. Pasal 6 ayat (2), jo. Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Pengacara LR, sebagai pemberi suap, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Humas Kejagung RI