Hal ini disampaikan oleh Arik Kurniawan, perwakilan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso, pada tahun 2022.
Dalam pernyataannya, Arik menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut aturan yang ada.
“Perlu diketahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan.
Masih ada langkah lain, salah satunya melalui hak jawab, tanpa harus menghapus berita,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, penghapusan konten berita juga dapat mempengaruhi optimasi mesin pencari (SEO) dari website media tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan peringkat situs di hasil pencarian.
Inisiator Ijen Media Network, yang juga turut berpendapat mengenai isu ini, menekankan bahwa dampak terhadap SEO sering kali tidak disadari oleh banyak redaksi.
Dengan demikian, penghapusan berita tanpa alasan yang jelas tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga merugikan dari sisi teknis dan reputasi media.
Pengelola media diharapkan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari tindakan mereka.
(M. Efendi)