Penghapusan Konten Berita oleh Media Siber Picu Kontroversi, Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Artikel – Fenomena penghapusan berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas semakin marak dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Masyarakat sering kali terkejut ketika menemukan tautan berita yang sebelumnya bisa diakses, tiba-tiba menghilang dan hanya menampilkan pesan “404 Not Found.”

Hal ini tentunya menimbulkan kontroversi, terutama ketika berita tersebut telah tersebar luas di kalangan publik.

Bacaan Lainnya

Tahukah Anda bahwa penghapusan berita semacam ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)?

Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber, penghapusan atau pencabutan berita sebenarnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut isu SARA, kesusilaan, atau perlindungan masa depan anak-anak.

Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap berita yang telah dipublikasikan tidak bisa serta merta dihapus tanpa alasan yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan bahwa jika media ingin meralat atau mencabut sebuah berita, mereka wajib menyertakan permintaan maaf kepada publik.

Tidak hanya itu, alasan pencabutan berita harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami konteks pencabutan tersebut.

Kenyataannya, masih banyak media siber yang menghapus berita tanpa memberikan alasan yang jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *