Banyumas, Jawa Tengah – Seorang pengusaha konstruksi terkemuka di Purwokerto, berinisial AR, yang sering menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, bersama rekannya, FHN, diduga melakukan pembayaran utang dengan menggunakan “cek mundur kosong”. AR berdomisili di Sumampir, Purwokerto Utara, sementara FHN beralamat di Pasir Kidul, Purwokerto Barat.
Korban dalam kasus ini adalah IM, yang menerima cek mundur dari AR melalui FHN. Cek yang diterbitkan bertanggal 17 September 2024, namun ketika IM mencoba mencairkan atau melakukan kliring sesuai tanggal tersebut, pada hari ini (18 September 2024), pihak bank menyatakan bahwa dana dalam cek tersebut tidak tersedia alias kosong.
Atas kejadian ini, IM berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dengan tuduhan penerbitan cek kosong. IM berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini berdasarkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.