Investigasi Indonesia
Meja Redaksi – Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai atau pejabat pemerintah merujuk pada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan norma etika. Tindakan ini melibatkan penggunaan ruang, fasilitas, atau sumber daya milik negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang didefinisikan sebagai tindakan pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Contoh Kasus Penyalahgunaan Wewenang
- Penggunaan Ruang dan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi
Dalam beberapa kasus, pejabat pemerintah diketahui menggunakan ruang kerja untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas negara. Contohnya, seorang kepala dinas yang menggunakan ruang rapat resmi untuk acara pribadi, seperti pertemuan keluarga atau bisnis sampingan. - Pemanfaatan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi
Kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional kerja sering kali digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak ke sekolah atau berlibur. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. - Penyalahgunaan Anggaran
Seorang pejabat yang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan fiktif atau menggelembungkan biaya operasional adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada kerugian negara. Kasus seperti ini sering ditemukan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). - Penyalahgunaan Jabatan untuk Rekrutmen Pegawai
Dalam beberapa kasus, oknum pejabat menggunakan posisinya untuk memprioritaskan keluarga atau teman dalam seleksi pegawai. Praktik ini melanggar asas meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.