Boyolali, Jawa Tengah – Kasus penyidikan oleh Satreskrim Polres Boyolali terkait penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial AHD (16) di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, terus berlanjut. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Boyolali telah menyerahkan pemberkasan tahap dua (pelimpahan dua tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Boyolali, sementara pemberkasan tahap satu (berkas perkara) dari dua tersangka lainnya juga telah diserahkan.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, pada Senin (19/8/2024), menyampaikan bahwa dua tersangka yang masih di bawah umur, yang ditangani PPA Polres Boyolali, RM dan LAR, Berkas sudah memasuki tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Sementara dua orang dewasa TYB dan RS, yang ditangani oleh unit Pidum, sudah melalui pelimpahan tahap satu dan kini menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IPTU Joko Purwadi mengingatkan kembali bahwa sesuai hasil penyidikan, kasus tragis ini bermula pada 14 Juli 2024, ketika korban AHD dijemput dari rumahnya oleh para tersangka, yang merupakan anggota sebuah perguruan silat. Korban dibawa ke Lapangan Sembungan dan kemudian ke rumah salah satu tersangka, LAR, di mana ia mengalami serangkaian tindakan kekerasan brutal, termasuk pemukulan dan tendangan, yang menyebabkan luka-luka serius.
Kekerasan berlanjut saat korban mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Boyolali pada 1 Agustus 2024, menjelaskan bahwa kekerasan tersebut menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi kesehatan korban.