Pada 30 Juli 2024, korban ditemukan meninggal di rumah neneknya di Dukuh Grasak. Menurut kesaksian sang nenek, korban sempat mengeluh sesak di bagian dada akibat penganiayaan yang dialaminya. Polsek Ngemplak dan Satreskrim Polres Boyolali segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Autopsi yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo mengungkap bahwa korban meninggal akibat multiple injuries yang menyebabkan mati lemas, dengan luka-luka ditemukan pada beberapa organ vital, termasuk jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah RM (17) dan LAR (16), keduanya pelajar warga Ngemplak; TYB (19), warga Nogosari; serta RS (19), warga Ngemplak.
Lbih lanjut IPTU Joko Purwadi, menyampaikan Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan,” tegas AKP Joko.
Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam beraktivitas sehari-hari,” tutupnya.
(Naniek/Red)