Perampokan Truk Muatan Pakaian Kualitas Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap, Polisi Amankan 5 Tersangka

Selanjutnya, tersangka AMY dan DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang telah disiapkan oleh tersangka SS. “Setelah bongkar muat selesai dan muatan dipindahkan, mereka membawa truk kosong ke Indramayu dan meninggalkannya di pinggir jalan,” jelas Kapolres.

Sopir dan kernet juga diturunkan di dekat lokasi truk kontainer tersebut. Para tersangka kemudian memindahkan muatan ke dua truk yang dibawa ke gudang milik tersangka M, yang sudah bersepakat dengan AS untuk membeli hasil curian.

“M membeli sekitar 17 ribu potong pakaian hasil curian dengan harga Rp 14 ribu per potong,” ungkap Kapolres Pemalang. Setelah itu, M menjual sekitar 1.000 potong kepada tersangka F dengan harga Rp 30 ribu per potong.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan AMY dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka SS, yang diduga menyiapkan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan, juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tersangka M dan F dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Naniek/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *